“Penyidik tentu mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan, terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan,” jelas Harli.
Baca Juga: KPK Mendalami Dugaan Korupsi Proses Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Sorotan
Dugaan Pengaturan Spesifikasi Chromebook
Dalam perkara ini, muncul dugaan adanya rekayasa teknis yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan sistem operasi chrome atau chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran karena keterbatasan koneksi internet di banyak wilayah.
Anggaran Proyek Pengadaan TIK Bernilai Triliunan
Kejagung menduga ada kesepakatan tidak wajar untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang mendukung penggunaan chromebook dalam pengadaan TIK.
Proyek ini sendiri tercatat memiliki anggaran yang sangat besar: Rp3,58 triliun untuk pengadaan di Kemendikbudristek, ditambah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar untuk pendidikan.
Dengan status pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, Kejagung berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih mendalam untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.***