TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dimulai pada Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Tetapkan 9 Tersangka, Kasus Masuk Tahap Penuntutan
Latar Belakang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Langkah pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem chromebook yang telah masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Kasus tersebut menyasar program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas.
Penyidik Fokus Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Lain
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi lain sebelum memanggil kembali Nadiem untuk memberikan keterangan.
“Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi, sebelum memanggil kembali yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah data perlu dikonfirmasi ke Nadiem, namun penyidik saat ini masih mendalami peran mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus ini.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan: Kerugian Negara Capai Rp353 Miliar
Belum Ada Jadwal Pasti Pemanggilan Ulang
Menurut Harli, waktu pasti untuk pemanggilan ulang Nadiem belum ditentukan.
Pemanggilan akan dilakukan jika penyidik merasa sudah cukup bahan dan informasi yang perlu diklarifikasi.