Aturan ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku pada 21 April 2025.
Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
- Hari kerja dan jumlah jam kerja
- Waktu kerja dan istirahat
- Skema fleksibilitas lokasi kerja
- Penyesuaian jam kerja dengan kebutuhan organisasi
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pemantauan Hasil SPMB DKI Jakarta 2025
Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan
Wacana kerja fleksibel ini sudah dibahas sejak awal tahun oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) baik pusat maupun daerah bahkan telah mengusulkan penerapan WFA sebagai upaya penghematan biaya operasional.
Tak Menurunkan Kualitas Pelayanan
Rini menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak akan menurunkan kualitas layanan yang diberikan oleh ASN.
"Penyesuaian pola kerja ini tetap harus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujarnya dalam pernyataan Februari 2025.