nasional

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Bila Ada Pelanggaran

Minggu, 8 Juni 2025 | 20:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (instagram/hasbipkb)

TITIKTEMU.CO - Isu keberadaan tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali memicu perhatian masyarakat luas.

Aktivis lingkungan, masyarakat sipil, dan sejumlah tokoh publik menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak ekologis termasuk kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.

Baca Juga: Update Longsor Tambang Gunung Kuda, Korban Tewas 21 Orang, Pencarian Masih Berlanjut

DPR Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dia menekankan pentingnya memastikan legalitas dan dampak dari aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tersebut.

“Perlu dicek dulu, tambangnya sesuai prosedur atau tidak. Jangan sampai merusak lingkungan atau keluar dari aturan,” kata Hasbiallah kepada awak media di Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Juni 2025.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Adil

Hasbiallah menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Ia menuntut penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Fakta Terbaru Longsor Tambang di Cirebon: 14 Orang Meninggal, 8 Masih Dicari

“Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak. Siapa pun yang salah, tetap harus diproses sesuai hukum,” ujarnya dengan tegas.

Dukungan Terhadap Perlindungan Lingkungan Raja Ampat

Sorotan terhadap tambang nikel ini datang seiring dengan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Hasbiallah pun sepakat bahwa perlu ada investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah benar-benar ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini