Dasar Penyesuaian Tarif Listrik
Tarif listrik non subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pnyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan, dengan mengacu pada empat indikator utama perekonomian makro, yaitu:
Kurs rupiah terhadap dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
Tingkat inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan II 2025, tarif ditetapkan berdasarkan data ekonomi periode November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun sejumlah indikator naik, pemerintah tetap mempertahankan tarif saat ini.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan. Ini Jadwal Dan Sasarannya
Daftar Tarif Listrik Non Subsidi Terbaru
Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PLN yang berlaku selama Triwulan II 2025:
Golongan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh