Diskon 50 Persen Dibatalkan, Cek Tarif Listrik Non Subsidi PLN Terbaru

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 3 Juni 2025 | 15:15 WIB
Diskon 50 Persen Dibatalkan, Cek Tarif Listrik Non Subsidi PLN Terbaru. (ANTARA)
Diskon 50 Persen Dibatalkan, Cek Tarif Listrik Non Subsidi PLN Terbaru. (ANTARA)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan non-subsidi yang semula direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Keputusan ini membuat banyak masyarakat kecewa, sekaligus bertanya-tanya. Pasalnya, sebelumnya diskon tersebut menjadi bagian dari program stimulus untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Menurut pemerintah, pembatalan diskon tariff listrik diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang tidak menentu, serta untuk menjaga stabilitas fiskal dan keuangan negara.

Baca Juga: Buruh Protes: Diskon Listrik & BSU Hanya Dua Bulan, Pemerintah Dianggap Main-main! 

Awalnya Ditujukan untuk 79 Juta Pelanggan

Program diskon tarif listrik 50 persen awalnya ditujukan bagi 79,3 juta pelanggan listrik rumah tangga non subsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan daya listrik 1.300 VA ke bawah, termasuk rumah tangga kecil dan menengah.

Tujuan awal pemberian diskon tarif listrik untuk memberikan keringanan kepada masyarakat agar daya beli tetap terjaga, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi lainnya.

Namun, dengan pembatalan ini, seluruh pelanggan listrik non subsidi tetap akan membayar tarif normal seperti biasa untuk periode dua bulan ke depan, yakni Juni hingga Juli 2025.

Baca Juga: Tarif Listrik 27-31 Mei 2025, Pemerintah Tetapkan Tarif ini Untuk Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik

Meskipun diskon tarif listrik dibatalkan, pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan selama Triwulan II tahun 2025 (Mei–Juli 2025).

“Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk Triwulan II 2025. Tarifnya tetap sama seperti Triwulan I 2025, kecuali jika ada keputusan baru dari pemerintah,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dilansir dari Antara.

Berbeda dengan pelanggan non subsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok ini terdiri dari 24 golongan, termasuk rumah tangga miskin, pelaku UMKM, sektor sosial, dan industri kecil.

Dengan tetap berlakunya tarif subsidi, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro tidak terbebani kenaikan biaya listrik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X