Bagi pelanggan dari golongan penerima subsidi listrik seperti rumah tangga kecil, pelaku UMKM, dan sektor sosial, tarifnya juga tidak mengalami perubahan. Berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan bersubsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik PLN Mei 2025 ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan harga listrik yang stabil, diharapkan roda ekonomi bisa terus berjalan tanpa tekanan biaya energi yang meningkat. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu Anda dalam mengelola pengeluaran bulanan.***