Melalui berbagai kanal informasi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran haji murah dengan visa ziarah atau visa non-haji dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut data Kemenag, masih banyak warga yang belum memahami perbedaan antara visa haji yang diperoleh melalui kuota resmi, dan visa ziarah atau turis yang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji.
Dalam konteks hukum Arab Saudi, pelanggaran penggunaan visa bisa berakibat pada deportasi hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Tujuh Coaster dan Satu Bus antar 162 Jemaah Terpisah Rombongan
Peran Syarikah dalam Pelayanan Jemaah
Selain isu visa, Komisi VIII DPR juga menyoroti kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak syarikah, yaitu perusahaan penyedia layanan jemaah di Arab Saudi.
Evaluasi terhadap pelayanan tahun sebelumnya menjadi bahan penting dalam rapat.
Beberapa keluhan jemaah terkait tenda di Arafah dan transportasi saat puncak haji dijadikan bahan perbaikan untuk tahun 2025.
DPR meminta Kemenag memastikan bahwa syarikah memberikan pelayanan yang sesuai dengan kontrak, baik dalam hal makanan, pemondokan, hingga transportasi antarkota suci.
Revisi Regulasi dan Sanksi Lebih Tegas
Menanggapi tantangan tersebut, Kemenag dan DPR sepakat bahwa perlu ada revisi dan pengetatan regulasi dalam penyelenggaraan haji 2025.
Salah satu usulan adalah memperberat sanksi bagi pihak-pihak yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa tidak sah, termasuk travel atau agen yang tidak terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya
Langkah lain yang tengah dikaji adalah peningkatan sistem digitalisasi layanan haji, termasuk verifikasi berlapis dan integrasi data jemaah dengan otoritas Arab Saudi, agar tidak ada celah bagi jemaah non-kuota masuk ke sistem layanan haji resmi.