nasional

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair : Ini Besarannya dan Syarat Pencairannya

Senin, 19 Mei 2025 | 05:30 WIB
Gaji ke 13 PNS dan pensiunan Segera cair (Pinterest/@odagodag57)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di tahun 2025. Berikut adalah daftar besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:

  1. Golongan II

Golongan II umumnya ditempati oleh PNS lulusan SMA hingga D3. Berikut rentang gaji pokok per sub-golongan:

  • II/a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • II/b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • II/c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • II/d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Baca Juga: Berapa Besar Gaji Ke 13 PNS yang Cair? Catat Jadwalnya di Juni 2025, Golongan IV a Terima Segini
     2. Golongan III

Biasanya diisi oleh lulusan S1 hingga S2 yang baru memulai karier di instansi pemerintahan:

  • III/a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • III/b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • III/c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • III/d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536


     3. Golongan IV

Merupakan posisi yang umumnya dijabat oleh ASN senior dengan masa kerja panjang:

  • IV/a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • IV/b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • IV/c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • IV/d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • IV/e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

 Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIIA Naik, Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Mulai Juni 2025

Autentikasi Wajib untuk Pensiunan, Ini Cara Lengkapnya

Bagi pensiunan, ada satu langkah penting yang wajib dilakukan agar gaji ke-13 bisa cair, yaitu melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.

Tanpa proses ini, pencairan tidak dapat dilakukan.

Berikut langkah-langkah autentikasi:

1. Unduh aplikasi Andal by Taspen dari Play Store atau App Store. Pastikan minimal versi 3.5.0.

2. Registrasi akun menggunakan data berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor Taspen (NOTAS)
  • Nomor KPE (jika ada)

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah TK SD SMP SMA Semester Genap 2025 untuk Berbagai Provinsi, Kapan Tanggal Liburan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur?

Halaman:

Tags

Terkini