nasional

Kabar Baik! BBN II Dihapus dan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dibebaskan Hingga Juni 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:09 WIB
BBN II Dihapus dan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dibebaskan Hingga Juni 2025

Polda Banten Siap Kawal Kebijakan: Ini Syaratnya!

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal program ini bersama Tim Pembina Samsat. Ia juga meminta masyarakat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan.

Syarat dokumen untuk balik nama kendaraan:

  • BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • STNK asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • KTP asli pemilik baru

Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, masyarakat tetap bisa melakukan balik nama menggunakan KTP mereka sendiri. Selain itu, pemilik kendaraan diminta membawa fisik kendaraannya saat melakukan proses balik nama di Samsat.

Baca Juga: Link Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Online Terbaru Mei 2025

“Jangan khawatir jika tidak memiliki KTP pemilik lama. Langsung saja lakukan balik nama sesuai KTP Anda sendiri. Kami siap melayani masyarakat dengan maksimal,” tegas Kombes Pol Leganek Mawardi.

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah via e-Samsat Banten

Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan layanan e-Samsat Banten yang dapat diakses secara online. Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengecek besaran PKB, status pajak, hingga informasi terkait kendaraan hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

Akses layanan e-Samsat Banten melalui laman resmi berikut:
https://infopkb.bantenprov.go.id/

Dengan layanan digital ini, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih praktis tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

Manfaatkan program ini sekarang juga untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus mendapatkan keuntungan finansial bagi Anda!***

Halaman:

Tags

Terkini