Temuan Dewan Pers: Pelanggaran Terhadap Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan dokumen dan klarifikasi yang diperoleh, Dewan Pers menyimpulkan:
1. Tayangan JakTV yang berhubungan dengan perkara ini bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan bagian dari kerja sama bisnis.
2. Tindakan Tian Bahtiar bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi JakTV dalam konteks jurnalisme.
3. Konten yang ditayangkan bernuansa negatif terhadap Kejaksaan namun tanpa menghadirkan narasumber dari institusi tersebut.
Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik
Rekomendasi Dewan Pers: Pembenahan Struktur dan Etika Redaksi
Sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penegakan etika jurnalistik, Dewan Pers mengeluarkan tiga rekomendasi utama:
1. JakTV wajib mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam seluruh kegiatan jurnalistik.
2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan dalam bidang bisnis perusahaan.
3. Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi redaksi dan kegiatan komersial.
Baca Juga: Inggris Catatkan Rekor, Tempatkan 6 Tim di Liga Champions. Ini Penjelasannya!
Momentum Evaluasi Etika Media
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh media di Indonesia bahwa profesionalisme dan integritas redaksi harus dijaga tanpa kompromi, terlebih di tengah potensi konflik kepentingan antara kepentingan bisnis dan pemberitaan.
Dewan Pers menegaskan bahwa segala bentuk produksi konten yang tidak mengikuti kaidah jurnalistik bukan hanya merugikan publik, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap media.***