2. Lakukan cek fisik kendaraan, hasilnya akan dilegalisir oleh petugas.
3. Menuju loket pelayanan untuk buka blokir STNK.
4. Isi formulir balik nama dan serahkan semua dokumen.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda.
6. Jika disetujui, lanjutkan ke tahap pembayaran biaya administrasi.
7. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan Anda sudah legal digunakan kembali di jalan raya.
Biaya Pengaktifan STNK yang Diblokir
Berikut ini rincian biaya yang mungkin Anda keluarkan untuk mengaktifkan kembali STNK:
- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000 – Rp 200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 – Rp 375.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 – Rp 100.000
- Cek fisik kendaraan: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang besarannya bergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
Baca Juga: Konklaf 2025 Resmi Dimulai, Siapa yang Akan Jadi Paus Berikutnya?
Mengurus STNK yang diblokir memang butuh persiapan, tapi prosesnya cukup jelas dan bisa dilakukan sendiri tanpa perantara.
Selama Anda membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur di Samsat, STNK kendaraan Anda bisa aktif kembali dan siap digunakan secara legal.***