- I-3 / di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4 / di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Sosial
- S-1 / 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1 / 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1 / 1.300 VA: Rp 708 per kWh
5. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi
- R-1 / 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1 / 900 VA: Rp 605 per kWh
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik, Subsidi Tetap tarif
Kenapa Tarif Listrik Perlu Dicek Rutin?
Memastikan Anda selalu tahu tarif listrik terbaru sangat penting untuk:
- Mengatur anggaran rumah tangga.
- Menghindari tagihan listrik yang melonjak.
- Menentukan strategi hemat listrik yang tepat.
Dengan tarif listrik yang tetap stabil, diharapkan masyarakat tidak terlalu terbebani, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Jadi, pastikan Anda selalu update dengan tarif terbaru agar bisa mengelola konsumsi listrik dengan bijak!***