nasional

Tarif Listrik Terbaru Mulai 28 April 2025 untuk Pelanggan Subsidi & Non-Subsidi, Simak Rinciannya

Rabu, 30 April 2025 | 17:00 WIB
Tarif listrik April 2025 (Pinterest/masdar_budi_santoso)

TITITEMU.CO - Mulai 28 April 2025, PLN memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi masih tetap sama.

Tidak ada perubahan dari tarif triwulan II yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM sejak April 2025.

Keputusan untuk menjaga tarif tetap stabil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha tetap kompetitif.

Baca Juga: Tarif Harga Listrik Terbaru April 2025 Apakah Naik? Lihat Rincian Subsidi dan Non-Subsidi di Sini

Alasan Pemerintah Jaga Tarif Listrik Stabil

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa penetapan tarif yang stabil menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan bagi seluruh pelanggan.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif listrik biasanya ditetapkan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Namun, untuk triwulan ini, semua tarif diputuskan tetap.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi dan Subsidi Tetap Stabil pada April–Juni 2025

Tarif Listrik Subsidi & Non-Subsidi Mulai 28 April 2025

1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga

  • R-1 / 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • R-1 / 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2 / 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3 / di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik untuk Bisnis

  • B-2 / 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3 / di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Baca Juga: Siapa Ayu Puspa? Dari Pengusaha Bali Hingga Viral karena Senyum Kim Seon Ho!

3. Tarif Listrik untuk Industri

Halaman:

Tags

Terkini