Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, turut menjelaskan teknis pelaksanaan SKT ini.
Ujian akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan akuntabel.
Peserta akan mengerjakan soal secara digital dengan sistem yang dikembangkan oleh BKN, yang memungkinkan hasil ujian dapat diolah secara obyektif tanpa campur tangan pihak mana pun.
Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1446 H, Ini Alasannya
Materi SKT sendiri telah disusun sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Untuk itu, Wawan menegaskan bahwa peserta wajib membaca pengumuman resmi yang dirilis Kemenag, termasuk materi ujian yang sudah dilampirkan di sana.
“Kelalaian dalam membaca dan memahami informasi resmi menjadi tanggung jawab peserta masing-masing. Jangan sampai ada yang mengaku tidak tahu atau salah informasi,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi! CPNS dan PPPK 2024 Akhirnya Segera Terima NIP dan SK Pengangkatan
Tidak Ada Biaya, Waspadai Penipuan!
Dalam proses seleksi PPPK ini, Kemenag juga kembali menegaskan bahwa tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada peserta.
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara gratis dan terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat.
Hal ini menjadi penting untuk disampaikan mengingat masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan kelulusan, biasanya disertai dengan permintaan imbalan uang.
“Jika ada pihak yang mengaku bisa membantu kelulusan, apalagi dengan imbalan tertentu, itu jelas penipuan. Jangan pernah percaya pada oknum seperti itu,” ujar Wawan dengan nada tegas.
Kemenag juga telah membuka kanal pengaduan resmi bagi peserta yang menemukan atau mencurigai adanya praktik penipuan terkait seleksi PPPK.