Resmi! CPNS dan PPPK 2024 Akhirnya Segera Terima NIP dan SK Pengangkatan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 12 April 2025 | 19:57 WIB
Pengumuman pengangkatan CPNS dan PPPK (Shutterstock)
Pengumuman pengangkatan CPNS dan PPPK (Shutterstock)

TITIKTEMU.CO - Para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dari jalur CPNS dan PPPK kini bisa sedikit bernapas lega.

Setelah penantian panjang dan sempat tertunda, proses menuju pengangkatan resmi akhirnya mulai menunjukkan titik terang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para CPNS dan PPPK tetap berjalan meski berada dalam masa cuti bersama Lebaran.

Bahkan, ia menyebut bahwa selama sembilan hari libur tersebut, tim BKN tetap bekerja memproses dan menerbitkan lebih dari 61 ribu NIP.

Selama libur panjang kemarin, kami tidak berhenti bekerja. Puluhan ribu NIP berhasil kami terbitkan untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK,” ujar Zudan melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Kabar Baik! Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Dipercepat, Kapan Tepatnya?

Tugas BKN Sudah 70% Rampung, Instansi Diminta Segera Tindak Lanjut

Zudan menjelaskan bahwa peran BKN dalam proses rekrutmen CASN adalah menerbitkan NIP.

Sementara untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan merupakan tanggung jawab instansi masing-masing, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Sampai saat ini kami telah menyelesaikan sekitar 60 hingga 70 persen dari total NIP yang harus diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru SPPI Batch 4 2025: Tahapan Seleksi Dan Syarat Calon Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Tinggal menunggu instansi untuk memprosesnya menjadi SK pengangkatan,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar proses ini berjalan lancar.

Menurutnya, nasib para CPNS dan PPPK sangat ditentukan oleh keaktifan para pejabat terkait di masing-masing instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: bkngoidofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X