Kemenag Umumkan Jadwal Tes SKT untuk 16.941 Peserta PPPK Tahap II, Catat Tanggalnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Tes SKT untuk peserta PPPK Tahap  II (Kemenag.go.id)
Ilustrasi Tes SKT untuk peserta PPPK Tahap II (Kemenag.go.id)

Diharapkan, peserta dapat lebih waspada dan menghindari segala bentuk bujuk rayu atau janji-janji palsu dari pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan

Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final

Sebagai penutup, Wawan menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Hal ini termasuk hasil seleksi administrasi, jadwal ujian, lokasi ujian, hingga pengumuman kelulusan akhir.

Dengan demikian, peserta diharapkan untuk fokus mempersiapkan diri menghadapi SKT dengan belajar secara mandiri atau bersama kelompok belajar.

Baca Juga: Jepang Butuh Banyak Tenaga Kerja! 148.000 Lowongan Dibuka, 10.000 untuk Jakarta – Kamu Salah Satunya?

Selain itu, memahami teknis pelaksanaan ujian CAT juga menjadi hal penting, terutama bagi peserta yang belum pernah mengikuti ujian berbasis komputer.

Seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Teknis, yang akan berlangsung mulai 23 April hingga 4 Mei 2025.

Sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti ujian di kantor BKN, sementara 6.858 peserta lainnya akan mengikuti di lokasi mandiri atau luar negeri.

Baca Juga: Warga Bodetabek Juga Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ujian menggunakan sistem CAT dan bersifat transparan, tanpa pungutan biaya. Peserta wajib membaca seluruh pengumuman resmi dan tidak boleh percaya pada calo.

Segala keputusan panitia bersifat final, sehingga peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin demi hasil terbaik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X