nasional

Kabar Baik untuk Kelas Menengah Jakarta! Pramono Anung Umumkan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 | 06:30 WIB
Potret Gubernur Jakarta Pramono Anung umumkan Pajak Bumi dan Bangunan Gratis untuk ?NJOP di bawah Rp2 Miliar (instagram.com/pramonoanungw)

Pembebasan pajak hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama. Bagi mereka yang memiliki lebih dari satu properti, kebijakan yang diterapkan adalah:

  • Rumah kedua mendapatkan diskon pajak sebesar 50%.
  • Rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

Kalau rumah kedua, kita berikan keringanan 50 persen. Tapi kalau sudah rumah ketiga dan seterusnya, pajak harus tetap dibayar penuh karena pemiliknya sudah tergolong mampu,” tegas Pramono.

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya

Bagaimana dengan Pajak Kendaraan?

Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan tetap harus dibayar, termasuk bagi mereka yang memiliki lebih dari satu mobil.

Saya tidak mengkritik kebijakan daerah lain, tapi di Jakarta, banyak kendaraan kedua dan ketiga yang tidak membayar pajak. Jadi, saya pastikan pajak kendaraan tetap harus dibayarkan, berapa pun jumlah kendaraannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025

Dampak Positif bagi Warga Jakarta

Kebijakan ini tentu disambut baik oleh banyak warga Jakarta, terutama mereka yang memiliki rumah pertama dengan nilai di bawah Rp2 miliar.

Dengan adanya pembebasan pajak ini, beban ekonomi masyarakat menjadi lebih ringan, terutama di tengah berbagai tantangan finansial yang dihadapi saat ini.

Bagi masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu, kebijakan ini tetap memberikan manfaat dengan adanya potongan pajak untuk rumah kedua.

Baca Juga: Pengurusan Dokumen Kependudukan yang Masih Memerlukan dan Tidak Memerlukan Surat Pengantar RT/RW

Namun, bagi mereka yang memiliki lebih dari dua rumah, diharapkan tetap memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat ini, diharapkan Jakarta semakin menjadi kota yang lebih ramah bagi warganya.***

Halaman:

Tags

Terkini