Baca Juga: 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
7. Penerbitan Akta Kematian
Berdasarkan Pasal 45 Perpres 96/2018, pencatatan kematian hanya membutuhkan:
- Surat kematian dari dokter atau rumah sakit
- Dokumen identitas almarhum (jika ada)
- Jika orang yang meninggal tidak memiliki identitas yang jelas, surat kematian bisa diperoleh dari kepolisian.
8. Penggantian KTP yang Hilang atau Rusak
Proses penggantian KTP yang hilang atau rusak bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.
Syarat utama adalah:
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- KTP yang rusak (jika ada)
- Fotokopi KK
Sebagian besar dokumen kependudukan kini dapat diurus tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Namun, masih ada beberapa dokumen yang tetap membutuhkan surat pengantar ini, terutama untuk pencatatan biodata pertama kali, surat keterangan domisili, dan penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal di rumah.
Dengan memahami dokumen mana saja yang masih memerlukan surat pengantar, masyarakat bisa lebih siap saat mengurus administrasi kependudukan dan menghemat waktu dalam prosesnya.
Jika ragu, Anda dapat langsung menghubungi Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***