Baca Juga: Jasa Marga Mulai Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% Selama 8 Hari di Trans Jawa
2. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili diperlukan untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan perizinan usaha atau pendaftaran sekolah.
Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa berdasarkan surat pengantar dari RT/RW setempat.
3. Penerbitan Akta Kematian bagi Penduduk yang Meninggal di Rumah
Jika seseorang meninggal di rumah, keluarga perlu mendapatkan surat pengantar RT/RW untuk mengurus akta kematian di kelurahan.
Surat pengantar ini akan menjadi bukti bahwa warga yang bersangkutan memang telah meninggal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Dokumen yang Tidak Lagi Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, berikut ini adalah dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW dalam proses pengurusannya:
1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Syarat penerbitan KK karena perubahan data:
- KK lama
- Dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta kelahiran, surat nikah, dsb.)
- Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP
2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Untuk pembuatan KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, hanya perlu membawa KK sebagai syarat utama.
Artikel Terkait
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 di SSCASN dan Kegunaanya
Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Berkat Tata Kelola yang Baik Himbara Cetak Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Bansos Kemensos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Nama Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!