TITIKTEMU.CO - Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan terkait administrasi kependudukan mengalami berbagai perubahan. Salah satunya adalah penghapusan kewajiban membawa surat pengantar dari RT atau RW dalam pengurusan sebagian besar dokumen kependudukan.
Namun, masih ada beberapa dokumen yang tetap membutuhkan surat pengantar ini. Berikut adalah informasi lengkap mengenai dokumen yang perlu dan tidak perlu surat pengantar RT/RW.
Baca Juga: Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Apa Itu Surat Pengantar RT/RW?
Surat pengantar RT/RW adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW untuk menunjukkan bahwa seseorang merupakan warga yang terdaftar di wilayah tersebut.
Dokumen ini biasanya digunakan sebagai persyaratan tambahan dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan di tingkat kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025
Dokumen yang Masih Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Meskipun banyak dokumen kependudukan yang kini bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), beberapa dokumen tetap membutuhkan surat pengantar dari RT/RW, antara lain:
1. Pencatatan Biodata Penduduk untuk Pertama Kali
Bagi warga yang baru pertama kali masuk dalam database kependudukan dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), surat pengantar RT/RW tetap diperlukan.
Pencatatan ini umumnya berlaku bagi penduduk baru yang belum pernah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan sebelumnya.
Catatan: Untuk bayi yang baru lahir, pengurusan akta kelahiran dan penambahan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW.