nasional

Tambahan 100 Persen TPG dalam Pencairan THR Lebaran 2025 dan Gaji Ke 13: Regulasi Terbaru yang Wajib Diketahui

Minggu, 23 Maret 2025 | 17:33 WIB
Tambahan 100 persen TPG diberikan bersama THR dan gaji ke 13 (@tiarasrijulyan)

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan siaran pers resmi untuk memastikan bahwa pencairan tambahan 100 persen TPG ini berjalan dengan lancar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: THR Lebaran 2025 Tidak Muncul di Tos Taspen? Begini Cara Cek dan Komponen THR Pensiunan PNS Yang Diterima

Mengapa Pencairan Tambahan 100 Persen TPG Belum Merata?

Meskipun regulasi sudah ditetapkan secara jelas, pada praktiknya masih ada kendala dalam pencairan tambahan TPG di beberapa daerah.

Berdasarkan laporan dari para guru, berikut beberapa permasalahan yang muncul:

1. Ketidaksiapan Administrasi di Daerah

Beberapa daerah masih mengalami keterlambatan dalam menyusun anggaran dan administrasi pencairan TPG tambahan.

Kurangnya koordinasi antara dinas pendidikan dan instansi keuangan daerah menyebabkan pencairan tidak merata.

Baca Juga: BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri

2. Kurangnya Sosialisasi Regulasi

Banyak guru yang belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pencairan tambahan TPG ini.

Beberapa daerah belum memberikan kejelasan terkait waktu pencairan sehingga menimbulkan ketidakpastian.

3. Perbedaan Prioritas di Setiap Daerah

Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya bergantung pada anggaran daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa daerah masih berfokus pada program lain, sehingga alokasi dana untuk tambahan TPG belum menjadi prioritas utama.

Halaman:

Tags

Terkini