TITIKTEMU.CO-Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menetapkan kebijakan yang menguntungkan bagi para guru, yakni tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, meskipun regulasi ini telah diberlakukan, masih ada tantangan dalam implementasinya di beberapa daerah.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kebijakan ini, dasar hukumnya, serta kendala yang dihadapi dalam proses pencairan.
Regulasi Pemberian Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji 13
Kebijakan tambahan satu kali TPG dalam pencairan THR dan gaji ke-13 diatur melalui dua regulasi utama yang diterbitkan pada tahun 2025:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
Mengatur tentang mekanisme pemberian THR dan gaji ke13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.
Pada Pasal 9 Ayat 3, dijelaskan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), berhak mendapatkan tambahan satu kali TPG yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke13.
Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Siap Menyambut Libur Lebaran
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025
Menyediakan petunjuk teknis (juknis) pencairan THR dan gaji ke-13.
Pada Pasal 9 Ayat 15, kembali ditegaskan bahwa guru yang tidak menerima Tukin berhak mendapatkan TPG dalam satu bulan penuh sebagai tambahan dalam pencairan THR dan gaji ke 13.