nasional

Tambahan 100 Persen TPG dalam Pencairan THR Lebaran 2025 dan Gaji Ke 13: Regulasi Terbaru yang Wajib Diketahui

Minggu, 23 Maret 2025 | 17:33 WIB
Tambahan 100 persen TPG diberikan bersama THR dan gaji ke 13 (@tiarasrijulyan)

TITIKTEMU.CO-Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menetapkan kebijakan yang menguntungkan bagi para guru, yakni tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, meskipun regulasi ini telah diberlakukan, masih ada tantangan dalam implementasinya di beberapa daerah.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai kebijakan ini, dasar hukumnya, serta kendala yang dihadapi dalam proses pencairan.

Baca Juga: Mulai Cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 Pensiunan Tanggal 17 Maret 2025, Taspen Ingatkan Semua Pensiunan Golongan I-IV Agar Berhati-Hati

Regulasi Pemberian Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji 13

Kebijakan tambahan satu kali TPG dalam pencairan THR dan gaji ke-13 diatur melalui dua regulasi utama yang diterbitkan pada tahun 2025:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Mengatur tentang mekanisme pemberian THR dan gaji ke13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.

Pada Pasal 9 Ayat 3, dijelaskan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), berhak mendapatkan tambahan satu kali TPG yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke13.

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Siap Menyambut Libur Lebaran

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025

Menyediakan petunjuk teknis (juknis) pencairan THR dan gaji ke-13.

Pada Pasal 9 Ayat 15, kembali ditegaskan bahwa guru yang tidak menerima Tukin berhak mendapatkan TPG dalam satu bulan penuh sebagai tambahan dalam pencairan THR dan gaji ke 13.

Halaman:

Tags

Terkini