nasional

Kabar Gembira! Pemkot Semarang Gratiskan PBB untuk NJOP Tertentu, Cek Sekarang!

Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan untuk NJOP tertentu digratiskan oleh Pemkot Semarang (@sahabat.kipkuliah)

TITIKTEMU.CO - Ada kabar baik bagi warga Kota Semarang! Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025, dan ada berita istimewa: PBB digratiskan untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu!

PBB 2025: Tidak Naik, Malah Digratiskan untuk NJOP di Bawah Rp 250 Jutal

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa tarif PBB tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Bahkan, ada pembebasan pajak bagi objek dengan NJOP di bawah Rp 250 juta.

> "Tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pembebasan PBB berlaku untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 250 juta," ujar Agustina pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Apa Itu NJOP per Meter KIP Kuliah 2025? Simak Cara Pengisian di Formulir yang Wajib Diisi

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rumah atau tanah dengan NJOP rendah.

Diskon 10% untuk Pembayaran Lebih Awal!

Tidak hanya itu, Pemkot Semarang juga memberikan diskon sebesar 10% bagi warga yang membayar PBB lebih awal, yaitu dalam periode Maret hingga Mei 2025.

Jadi, bagi warga yang masih harus membayar PBB, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan potongan harga!

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Bayar Pajak, Dapat Hadiah Menarik!

Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga dalam membayar pajak, Pemkot Semarang juga menyiapkan berbagai hadiah undian bagi mereka yang membayar dalam periode diskon.

Beberapa hadiah yang bisa didapatkan, antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini