Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN
Setelah semua dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Membuat Surat Keterangan Waris
Dokumen ini harus disiapkan lebih dulu sebelum mengajukan permohonan ke BPN.
2. Melunasi Pajak dan Bea Balik Nama
BPHTB Waris: Biasanya 50% dari tarif normal BPHTB, tergantung nilai tanah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah dibayar lunas.
3. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN
Serahkan semua dokumen persyaratan di loket pelayanan pertanahan BPN sesuai domisili tanah.
4. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen
Petugas BPN akan melakukan pengecekan berkas dan mengecek validitas tanah. Jika ada kesalahan atau kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melengkapinya.
5. Pembuatan Akta Pembagian Waris (APHB) oleh PPAT
Baca Juga: Penerapan Sistem Satu Arah Plengkung Nirbaya Yogyakarta Dimulai
Jika ada lebih dari satu ahli waris, PPAT akan membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebelum balik nama dilakukan.