TITIKTEMU.CO-Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan harga lebih terjangkau.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat: Cek Jadwal & Besarannya
Dalam temuannya, Amran mengungkap adanya tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik curang, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Pelanggaran yang ditemukan cukup serius. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.
Selain itu, harga jualnya pun jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai Rp18.000 per liter.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina 2025: Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun, Begini Modusnya!
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran dalam keterangannya.
Mentan pun menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Mendag Sudah Pernah Tutup Pabrik Minyakita di Januari 2025
Temuan terbaru ini bukan kasus pertama. Pada Januari 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso sudah lebih dulu menindak kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita.
Baca Juga: Spot War Takjil Gratis di Masjid Masjid Kota Solo
Saat itu, Kemendag menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang setelah ditemukan sejumlah pelanggaran:
1. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita.