TITIKTEMU.CO- Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas dalam distribusi LPG 3 kg atau yang sering disebut gas melon.
Kini, warung atau pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan sistem yang lebih terstruktur dan legal.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji tetap stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta mencegah spekulasi harga di pasaran.
Jika Anda memiliki warung atau usaha yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftarnya!
Baca Juga: Jelang Ramadhan ,Pemkot Yogya Pastikan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg Sehingga Warga Diimbau Tak Panik
Mengapa Warung Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg?
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, program ini memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Dengan menjadi pangkalan, warung bisa memperoleh LPG langsung dari distributor resmi dengan harga yang lebih terjangkau.
"Kami justru ingin menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi. Prosesnya formal, mereka hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu," ujar Yuliot.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, kebijakan ini juga akan membantu pemilik warung meningkatkan pendapatan secara lebih legal dan stabil.
Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Wajib di Pangkalan, Sebelum Dianulir Presiden
Syarat Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah melengkapi dokumen berikut:
- Identitas Diri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen Usaha
- Surat Izin Usaha
- Bukti kepemilikan lahan tempat usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat referensi bank
- Dokumen persetujuan lingkungan
Dengan dokumen-dokumen ini, usaha Anda akan terdaftar secara legal sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg yang diakui oleh Pertamina dan pemerintah.