TITIKTEMU.CO- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mendapat penghargaan bergengsi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Perkasa Roeslani. P
enghargaan ini diberikan dalam kategori “Sangat Baik” atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024.
Transformasi Perizinan yang Lebih Mudah dan Cepat
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya Kemenag dalam menyederhanakan proses perizinan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
"Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik. Kementerian Agama meraih penghargaan atas keberhasilan dalam percepatan izin usaha, terutama dalam sektor haji dan umrah," ujar Hilman di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari transformasi dalam pengurusan izin PPIU dan PIHK yang kini lebih cepat, mudah, dan transparan.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana
Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa percepatan perizinan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dalam implementasinya, Kemenag membentuk Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan lebih efisien.
"Kami tidak hanya memperjelas prosedur, tetapi juga memberikan kepastian waktu dalam proses pengajuan izin PPIU dan PIHK. Ini menjadi langkah maju dalam layanan kami kepada masyarakat," ujar Nugraha.