"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Deni juga menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.
Namun, ia tidak memberikan informasi apakah alokasi anggaran untuk dua gaji tambahan ini sudah masuk dalam APBN 2025 atau tidak.
3. Menpan RB: Gaji ke-13 dan THR Masih Dibahas
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa belum ada kepastian terkait penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
"Betul, belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam proses penyusunan bersama tim teknis dari beberapa kementerian terkait, seperti:
- Kementerian PANRB
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Sekretariat Negara
Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan, Hayu Cek Cara Pemesanan dan Jadwalnya
4. Apakah ASN, TNI, dan Polri Masih Berhak atas Gaji ke-13 dan THR?
Menurut Nota Keuangan APBN 2025, pemberian gaji ke-13 dan THR mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, penerima gaji ke-13 dan THR mencakup:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS)
- Penerima pensiun
Namun, apakah mereka masih mendapatkan gaji tambahan ini pada tahun 2025?
Keputusan final masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.