Pengingat untuk Pelaporan LHKPN 2024
KPK juga mengingatkan semua penyelenggara negara di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk segera menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan kepatuhan menyeluruh di berbagai sektor pemerintahan.
Pencapaian 100% kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih adalah langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga: Resmi dari Pemerintah: Jadwal Sekolah Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 2025
Dengan peran aktif KPK, dukungan masyarakat, dan komitmen dari penyelenggara negara, harapan untuk mengurangi korupsi di Indonesia semakin nyata.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center KPK di 198 atau kunjungi kpk.go.id.***