Pengingat untuk Pelaporan LHKPN 2024
KPK juga mengingatkan semua penyelenggara negara di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk segera menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan kepatuhan menyeluruh di berbagai sektor pemerintahan.
Pencapaian 100% kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih adalah langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga: Resmi dari Pemerintah: Jadwal Sekolah Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 2025
Dengan peran aktif KPK, dukungan masyarakat, dan komitmen dari penyelenggara negara, harapan untuk mengurangi korupsi di Indonesia semakin nyata.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center KPK di 198 atau kunjungi kpk.go.id.***
Artikel Terkait
Viral Kombes Donald Tak Lapor Harta Kekayaan, KPK dan Polri Turun Tangan!
Raffi Ahmad Datangi KPK untuk Laporkan Kekayaannya, Segini Jumlah Harta Kekayaannya
Lowongan Kerja PT Adaro Energy Indonesia: Peluang Berkarier di Pertambangan Bagi Lulusan D3 dan S1
Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Seskab Mayor Teddy Tercatat Punya Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya
Syarat Pengajuan Pinjaman Non KUR BRI 2025 Plafon Rp35 juta, Tabel Simulasi dan Cara Cepat Lolos Mengajukan
Hanya Beberapa Jam Setelah Donald Trump Dilantik jadi Presiden, AS Putuskan Keluar dari Anggota WHO, Ini Alasannya
Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Percepat Penanganan Longsor Pekalongan , Yang Korbannya Sudah 21 Orang