2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang valid.
3. Berstatus guru tetap dengan masa kerja tertentu yang ditetapkan Kemenag.
4. Tidak sedang mengikuti program PPG atau pelatihan serupa.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Pendidikan Islam Kemenag RI.
Baca Juga: 269 Ribu Guru Agama Akan Mengikuti PPG, Ini syaratnya
Tujuan dan Manfaat Program PPG Daljab
1. Peningkatan Kompetensi: Membekali guru dengan metode pengajaran berbasis kurikulum terkini.
2. Profesionalisme: Menyiapkan guru agar lebih adaptif terhadap tantangan pendidikan modern.
3. Kesejahteraan Guru: Sertifikat pendidik akan membuka peluang peningkatan karier dan tunjangan profesi.
Dukungan Kebijakan Pendidikan
Langkah akselerasi PPG ini sejalan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden untuk memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi guru adalah kunci menciptakan generasi penerus yang unggul.
“Guru adalah pilar utama pendidikan. Kami berkomitmen memberikan dukungan terbaik untuk mereka,” ujar Nasaruddin Umar saat kunjungan kerjanya di Wajo pada 10 Januari 2025.