Resmi Dirilis: Syarat dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 bagi Guru di Bawah Kemenag

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 20 Januari 2025 | 07:30 WIB
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar ungkap kemenag buka PPG 2025 bagi 269.000 guru (pendis.kemenag.go.id)
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar ungkap kemenag buka PPG 2025 bagi 269.000 guru (pendis.kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah meluncurkan akselerasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025.

Langkah ini menjadi angin segar bagi guru binaan Kemenag yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Target dan Tahapan Pelaksanaan

Kemenag menargetkan program ini akan mencakup 625 ribu guru yang tersebar di madrasah maupun sekolah umum di bawah binaannya.

Menurut Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, program ini adalah bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo-Gibran yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Kementrian Agama Dibuka Mulai Maret 2025 untuk 269 Ribu Guru, Ini 7 Syarat yang Harus Dipenuhi

Tahapan pelaksanaan program dibagi menjadi dua:

  • Tahap Pertama (2025): Menargetkan 269.168 guru.
  • Tahap Kedua (2026): Menargetkan 356.313 guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa proses seleksi peserta tahap pertama akan dimulai pada Maret 2025.

Baca Juga: Persiapkan Diri! PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat dan Ketentuan Calon Peserta PPG

Untuk mengikuti program PPG Daljab, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar sebagai guru di bawah binaan Kemenag, baik di madrasah maupun sekolah umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X