TITIKTEMU.CO-Kabar baik bagi honorer di seluruh Indonesia! Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun 2025, seleksi PPPK akan dihapuskan dan digantikan dengan skema baru yang lebih memudahkan para honorer untuk menjadi ASN.
Bagaimana detail skema baru ini? Simak artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan penjelasan lengkap!
Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025
Keuntungan Menjadi PPPK
Sebagai ASN, PPPK memiliki banyak keuntungan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Selain memiliki status yang lebih terjamin, PPPK juga menerima berbagai tunjangan dan jaminan sosial. Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan Keluarga: Mendukung kesejahteraan keluarga ASN.
2. Tunjangan Pangan: Untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menjabat posisi struktural.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk posisi fungsional tertentu seperti guru, dokter, atau tenaga teknis.
5. Tunjangan Lainnya: Termasuk insentif sesuai tugas dan wilayah kerja.
Jaminan Sosial PPPK