nasional

Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus! Ini Skema Baru Pengangkatan ASN dari Nunuk Suryani

Minggu, 5 Januari 2025 | 06:00 WIB
Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan ketenangapendidikan umumkan seleksi PPPK di 2025 dihapus ini skema penggantinya (Kemdikbud.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kabar baik bagi honorer di seluruh Indonesia! Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai tahun 2025, seleksi PPPK akan dihapuskan dan digantikan dengan skema baru yang lebih memudahkan para honorer untuk menjadi ASN.

Bagaimana detail skema baru ini? Simak artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan penjelasan lengkap!

Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025

Keuntungan Menjadi PPPK

Sebagai ASN, PPPK memiliki banyak keuntungan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Selain memiliki status yang lebih terjamin, PPPK juga menerima berbagai tunjangan dan jaminan sosial. Berikut adalah rinciannya:

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan Keluarga: Mendukung kesejahteraan keluarga ASN.

2. Tunjangan Pangan: Untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menjabat posisi struktural.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk posisi fungsional tertentu seperti guru, dokter, atau tenaga teknis.

5. Tunjangan Lainnya: Termasuk insentif sesuai tugas dan wilayah kerja.

Baca Juga: DIRGAHAYU! 10 Link Twibbon Hari Korps Wanita Angkatan Laut 2025 Desain Terbaru, Kirim Ucapan HUT KOWAL ke-62 pada 5 Januari

Jaminan Sosial PPPK

Halaman:

Tags

Terkini