TITIKTEMU.CO-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah mengumumkan penundaan implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen dan sebelumnya direncanakan mulai berlaku setelah sosialisasi pada Oktober 2024.
Penundaan ini diputuskan melalui Surat Edaran Mendikti Saintek Nomor 14 Tahun 2024, yang kini tersedia di laman resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia: Peluang Menarik untuk Lulusan SMA hingga D3
Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada 17 Desember 2024, disebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi.
Evaluasi dan revisi menyeluruh sedang dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mendukung kebutuhan dosen dan perguruan tinggi.
Selama masa evaluasi, kebijakan pengembangan karier dan profesi dosen tetap mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Baca Juga: SIDEK-ERP: Inovasi Dosen UGM untuk Transformasi Pelaporan Keuangan Digital UMKM
Isi Permendikbudristek 44 Tahun 2024: Penyederhanaan dan Perlindungan Hak
Saat pertama kali diperkenalkan, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menawarkan sejumlah inovasi yang bertujuan menyederhanakan berbagai proses administratif, mulai dari pengangkatan, perpindahan, hingga sertifikasi dosen.
Kebijakan ini juga memberikan pengakuan lebih baik terhadap hak dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Harga Realme 14x 5G Baru Bekas 2024/2025: Spesifikasi HP Sertifikasi Militer dan Tahan Air
1. Klasifikasi Dosen yang Lebih Sederhana
Dalam regulasi ini, status dosen hanya dibagi menjadi dua kategori: