nasional

Kabar Baik! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Dapatkan 5 Tunjangan Menarik Tiap Bulan

Kamis, 28 November 2024 | 19:34 WIB
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan beberapa macam tunjangan. (@padangkita)

Tunjangan ini dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat, dengan ketentuan anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.

Jika anak masih bersekolah atau kuliah, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun dengan bukti surat keterangan.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk nilai harga 10 kilogram beras per bulan, dihitung dengan harga Rp7.242 per kilogram.

Baca Juga: Berapa Kenaikan Gaji PPPK 2025? Ini Kabar Gembira untuk ASN di Indonesia

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini menjadi hak istimewa. Contoh besaran tunjangan sesuai jabatan adalah:

  • Eselon IA: Rp5.500.000.
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000.
  • Eselon IVB: Rp490.000.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan tertentu. Contohnya adalah:

  • Analis SDM Aparatur Ahli Utama: Rp1.870.000.
  • Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Rp540.000.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PPPK juga mendapatkan tunjangan lainnya yang diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Pengumuman Jadwal, Lokasi, dan Sesi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Begini Cara Mengeceknya!

Mengapa Menjadi PPPK Menguntungkan?

Selain stabilitas gaji dan tunjangan, status sebagai PPPK memberikan kepastian kerja yang lebih baik serta rasa bangga sebagai bagian dari aparatur negara.

Posisi ini juga memberikan berbagai hak yang tidak dimiliki oleh tenaga honorer.

Halaman:

Tags

Terkini