TITIKTEMU.CO - Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Meningkatkan Kesejahteraan ASN di Indonesia.
Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga untuk PPPK, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.
Diharapkan dengan kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun! Pensiunan PNS Terima Uang Tambahan Hingga Rp400 Ribu di Desember 2024
Rincian Kenaikan Gaji PPPK
Sebagai bagian dari kebijakan ini, berikut adalah rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres yang baru:
PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900