Hal tersebut disampaikan Afif saat menanggapi adanya 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
"Yang difasilitasi, paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.
Sementara itu, kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1128 Rilis Terbaru, Pertemuan dengan Sun God Penuh Misteri
"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya," terangnya.
"Maka, ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," tambahnya.
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Menyelami Kelamnya G30S/PKI, Sederet Fakta Sejarah dan Transisi Kekuasaan Presiden RI Setelahnya
"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tandasnya.***