nasional

Ada 35 Calon Tunggal di Pilkada 2024. Ini Daftar Lengkapnya, dan Begini yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong

Kamis, 19 September 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

Baca Juga: 7 Khasiat Jahe untuk Kesehatan, untuk Turunkan Kolesterol dan Anti Penuaan

Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?

Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.

"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Link Cerita Horor Lemah Layat Agar Mudah Memahami Trilogi Sewu Dino SimpleMan

"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.

Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)

Provinsi (1 wilayah)

Papua Barat

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara

Sumatera Barat: Dharmasraya

Halaman:

Tags

Terkini