nasional

Ada 35 Calon Tunggal di Pilkada 2024. Ini Daftar Lengkapnya, dan Begini yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong

Kamis, 19 September 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.

Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?

Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.

Baca Juga: Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Pinjaman Rp 50 Juta - Rp 500 Juta Periode September: Syarat Pengajuan Dan Dokumen yang Diperlukan

Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.

Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?

Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.

"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.

Baca Juga: 250 Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?

Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.

Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini