nasional

RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:58 WIB
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)

3. Perangkat Desa

- Gaji pokok: Rp2.022.200

- Tunjangan jabatan: Rp400.000

- Tunjangan kinerja: Rp200.000

- Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000

- Tunjangan lainnya: Rp50.000

Baca Juga: FULL RAW! SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1114: Pengakuan Vegapunk dan Misteri Joy Boy Terungkap!

- Total: Rp2.772.200

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat merasa lebih dihargai dan diberikan perlindungan sosial yang layak.

Semoga implementasi UU Desa 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini