3. Perangkat Desa
- Gaji pokok: Rp2.022.200
- Tunjangan jabatan: Rp400.000
- Tunjangan kinerja: Rp200.000
- Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000
- Tunjangan lainnya: Rp50.000
Baca Juga: FULL RAW! SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1114: Pengakuan Vegapunk dan Misteri Joy Boy Terungkap!
- Total: Rp2.772.200
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat merasa lebih dihargai dan diberikan perlindungan sosial yang layak.
Semoga implementasi UU Desa 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia.***