nasional

PILKADA SERENTAK 2024. Ini Link, Syarat Daftar dan Jadwal Tahapan Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS

Rabu, 24 April 2024 | 09:22 WIB
Pendaftaran menjadi PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024 melalui link SIAKBA (website https://siakba.kpu.go.id/)

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Siap di Download! Ini 12 Link Twibbon Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 23 April 2024, Pasang Foto Terbaik

Berkas pendaftaran :

Peserta juga wajib untuk melengkapi dokumen. Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar

4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan :

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak menjadi anggota partai politik;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  • sehat rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

Halaman:

Tags

Terkini