5. Tidak termasuk dalam kategori PNS, TNI, Polri, dan anggota DPR/DPRD.
Cara Daftar KKS
1. Mendaftarkan diri ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
2. Membawa persyaratan:
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
5. Surat pernyataan bersedia menerima bansos
6. Petugas kelurahan akan membantu proses verifikasi data.
7. Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan menerima KKS.
Perlu Anda ketahui ketika melakukan pendaftaran KKS tidak dipungut biaya. Kemudian untuk proses verifikasi data membutuhkan waktu.
Selain itu, jika Anda belum menerima KKS setelah beberapa bulan, Anda dapat menghubungi dinas sosial setempat.
Baca Juga: Horeee! Program Bantuan Sosial (Bansos) Berlanjut. Ini Jenis Bantuan yang Cair Pada Tahun 2024. Apakah Anda Berhak Mendapatkannya? Cekidot!
Informasi Lebih Lanjut:
- Website Kementerian Sosial: https://kemensos.go.id/
- Telepon: 021-3869591