TITIKTEMU.CO - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
KKS ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memberikan keuntungan bagi yang sudah terdaftar karena akan dibantu kebutuhannya.
Jika Anda sebagai orang yang belum mampu namun belum mendapatkan manfaat KKS, ketahui syarat dan cara daftarkan diri ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
Manfaat KKS
1. Menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan BST (Bantuan Sosial Tunai).
2. Mendapatkan akses layanan keuangan, seperti menabung, tarik tunai, dan transfer.
3. Membeli bahan makanan di e-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Penerima KKS:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK).