Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat pusat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Namun, untuk PNS dan PPPK di daerah, komponen tersebut sedikit berbeda karena tidak ada tunjangan kinerja.
Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pejabat pusat di tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para ASN dan aparatur negara serta menjadi penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.***