nasional

Pemilih Wajib Tahu, Urutan Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024, Lengkap dari Awal Datang Hingga Celup Tinta

Rabu, 14 Februari 2024 | 07:07 WIB
Tahap terakhir mencoblos dengan mencelupkan jari ke tinta (InfoPublik)

TITIKTEMU.CO - Sebagaimana ditentukan KPU, Pemilu 2024 digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Alur mencoblos di pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengisi daftar hadir, menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, hingga memasukkan surat suara ke kotak suara.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang alur mencoblos di pemilu 2024 yang harus Anda ketahui dan ikuti dilansir dari situs resmi kpu.go.id.

Baca Juga: Wawancara Prabowo dengan Deddy Corbuzier: Menang Tanpa Merendahkan, Itu Harus Kita Pegang

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah terkait waktu pemilihan. Pemilih yang tercatat sebagai DPT di TPS setempat bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sementara untuk DPTb dapat memilih pada pukul 11.00-13.00 dan untuk DPK baru bisa mulai mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Nonton Amidst A Snowstorm of Love Episode 21-22 Sub Indo, Link Streaming Klik DI SINI

Nah, berikut ini tata cara memilih dalam Pemilu 2024 di TPS sebagai gambaran untuk para pemilih pemula.

1. Pemilih membawa dokumen sebagai syarat memilih ke TPS;

Dokumen yang dibawa bagi pemilih yang tercatat di DPT adalah e-KTP atau surat keterangan dan Form Model C Pemberitahuan.

Jika sebagai pemilih di DPTb maka membawa e-KTP atau surat keterangan dan Form Model A-Surat Pindah Memilih.

Sementara untuk pemilih di DPK hanya membawa e-KTP atau surat keterangan sesuai wilayah TPS setempat.

2. Datang ke TPS sesuai alamat yang tertera di Form Model C Pemberitahuan atau Surat Pindah Memilih dengan membawa dokumen di atas.

3. Setelah KPPS siap menerima dan melayani para pemilih untuk mencoblos, akan ada petugas ketertiban yang mempersilakan masuk ke TPS.

Halaman:

Tags

Terkini