nasional

Mantan Anggota Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, Bisa Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:55 WIB
Pengumuman exit pool di masa tenang dapat diancam pidana penjara (Ilustrasi)

Baca Juga: Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.***

Halaman:

Tags

Terkini