nasional

Hati-hati Serangan Fajar Menjelang Coblosan!  Ini Hukum Memberi dan Menerima Politik Uang dalam Islam

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:41 WIB
Hukum Memberi dan Menerima Politik Uang dalam Islam (Ilustrasi (tangkapan layar))

Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil.

Baca Juga: Download dan Nonton Love Song for Illusion Episode 12-13 Sub Indo dan Sinopsis Geum Hwa Manfaatkan Kondisi Sajo Hyun untuk Punya Anak

Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.

Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan.

Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak.

Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221).  

Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini