8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Baca Juga: PPATK Indonesia: Sejarah. Tugas dan Fungsi Melacak Jejak Pencucian Uang untuk Keamanan Keuangan
Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa pada tanggal 2-6 Januari 2024.
2. Sampaikan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.- Fotocopy KTP elektronik.
- 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Pernyataan bermaterai.
Baca Juga: Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara
LINK UNDUH BERKAS PENDAFTARAN PTPS
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditentukan, Anda dapat berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2024.