nasional

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 | 23:42 WIB
KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres Pemili 2024 (KPU)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 dilakukan dalam sidang pleno KPU tertutup, Senin, (13/11/2023) pukul 14.02.24 WIB.

Baca Juga: Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, Teladan Polisi Jujur Diresmikan

Dari hasil sidang pleno KPU tertutup menetapkan tiga pasangan capres-cawapres, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Tim U 17 Indonesia Tidak Remehkan Panama

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendaftar  hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 09.36 WIB.

Pasangan Anies – Cak Imin  diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), mendaftar hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 12.20 WIB,

Baca Juga: Ada yang di Tengah Laut, Ini Rekomendasi Danau di Bima yang Ajaib Indahnya

Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, Pukul 11.20 WIB

Pasangan ini diusulkan oleh Gabungan Partai Politik yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB).

Didukung pula oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Kalau Pas di Jogja, Mampirlah ke Toko Eskrim Ini

Halaman:

Tags

Terkini